Peran masyarakat dalam pengawasan aparat kepolisian merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat kepolisian akan membantu meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Dr. Saldi Isra, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Peran masyarakat dalam pengawasan aparat kepolisian merupakan bentuk implementasi dari prinsip negara demokrasi yang mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.” Dalam konteks ini, masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap kinerja aparat kepolisian.
Namun, seringkali masyarakat enggan untuk terlibat dalam pengawasan terhadap aparat kepolisian karena adanya rasa takut akan balas dendam atau represi dari pihak yang bersangkutan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan aparat kepolisian.
Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret untuk membangun kepercayaan antara masyarakat dan aparat kepolisian. Menurut Kombes Pol. Drs. Argo Yuwono, “Keterbukaan dan transparansi dari pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya akan membantu memperkuat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.”
Tak hanya itu, pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawasi kinerja aparat kepolisian juga perlu diperkuat. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Prof. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, yang menyatakan bahwa “Pemerintah perlu memperkuat fungsi lembaga pengawas eksternal untuk mengawasi kinerja aparat kepolisian agar lebih akuntabel dan transparan.”
Dengan demikian, peran masyarakat dalam pengawasan aparat kepolisian tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau lembaga pengawas, namun juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Semua pihak perlu bekerja sama dan saling mendukung dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian demi terciptanya keadilan dan ketertiban yang berkelanjutan.