Dalam proses hukum, dokumen bukti memegang peranan yang sangat penting. Tanpa dokumen bukti yang kuat, suatu kasus hukum bisa jadi sulit untuk diputuskan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal jenis-jenis dokumen bukti yang ada dalam proses hukum.
Menurut pakar hukum, dokumen bukti adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk membuktikan suatu pernyataan atau fakta dalam suatu persidangan. Jenis dokumen bukti yang paling umum adalah surat, kontrak, sertifikat, dan rekaman audio atau video.
Dalam buku “Hukum Acara Perdata” karya Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, disebutkan bahwa jenis dokumen bukti dapat dibagi menjadi dua, yaitu dokumen bukti tertulis dan dokumen bukti tidak tertulis. Dokumen bukti tertulis misalnya adalah surat, kontrak, dan sertifikat. Sedangkan dokumen bukti tidak tertulis misalnya adalah rekaman audio atau video.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, dokumen bukti tertulis memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dokumen bukti tidak tertulis. Hal ini karena dokumen tertulis dapat dijadikan bukti yang lebih meyakinkan dalam persidangan.
Namun, tidak semua dokumen bukti dapat diterima dalam proses hukum. Menurut UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata, dokumen bukti harus memenuhi syarat sah dan relevan dengan kasus yang sedang diproses. Dokumen bukti yang tidak memenuhi syarat bisa saja ditolak oleh pengadilan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami jenis-jenis dokumen bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum. Dengan mengenal jenis-jenis dokumen bukti tersebut, kita dapat memastikan bahwa kasus hukum yang sedang kita hadapi bisa diselesaikan dengan baik dan adil.